Mohon tunggu...
Rupbasan Kelas I Pekalongan
Rupbasan Kelas I Pekalongan Mohon Tunggu... Editor - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Tim TraHar Rupbasan Kelas I Pekalongan Laksanakan Mantra

16 Oktober 2024   08:45 Diperbarui: 16 Oktober 2024   09:03 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Pekalongan, 15 Oktober 2024 dalam rangka menjaga nilai dan kondisi benda sitaan negara Rumah Penyimpanana Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan laksanakan kegiatan MANTRA (peMelihAraan beNda siTaan negaRA ). Melalui Tim TraHar (administrasi dan pemeliharaan) kegiatan pemeliharaan dilaksanakan atas benda sitaan negara berupa kendaraan roda dua Honda Scoopy dengan instansi penitip dari Polsek Wonopringgo.

Dok. Rupbasan
Dok. Rupbasan

Bertindak sebagai pelaksana kegiatan pemeliharaan kali ini adalah petugas pengelola basan baran Tri Sapto Aji. Kegiatan pemeliharaan dilakukan dengan membersihkan body kendaraan dan pengecekan pada bagian mesin, lampu, hingga angin roda motor. Kegiatan pemeliharaan berjalan dengan baik dan lancar.


Sebagai informasi Mantra merupakan salah satu layanan inovasi milik Rupbasan Kelas I Pekalongan dalam hal pemeliharaan benda sitaan negara dimana nantinya proses pemeliharaan akan di posting pada sosial media Rupbasan sebagai wujud dari keterbukaan informasi publik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun