Mohon tunggu...
Rupbasan Kelas I Pekalongan
Rupbasan Kelas I Pekalongan Mohon Tunggu... Editor - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Pekalongan Laksanakan Konsolidasi SDP sebagai Sarana Pertukaran Data

7 Oktober 2024   15:21 Diperbarui: 7 Oktober 2024   15:23 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pekalongan, 07 Oktober 2024 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan melalui Tim TraHar laksanakan kegiatan rutin berupa konsolidasi sistem database pemasyarakatan (SDP). Konsolidasi ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk melakukan pertukaran data dengan kantor pusat. Kegiatan konsolidasi ini dimaksudkan agar Kantor Pusat dapat melihat data terbaru pada unit pelaksana teknis.

Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) adalah mekanisme pelaporan dan konsolidasi dari pelaksanaan tugas  sesuai dengan bidangnya yang berfungsi sebagai alat bantu kerja sesuai kebutuhan pada UPT, Kanwil (kantor willayah) dan Ditjenpas. SDP terus mengalami perbaikan dari masa ke masa, dirilisinya versi SDP dari versi pertama sampai rencana versi paling tinggi bertujuan untuk menjadikan SDP sebagai model yang paling memungkinkan untuk direplikasi secara massal ke seluruh UPT dibawah Dtijenpas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun