Mohon tunggu...
Rupbasan Kelas I Pekalongan
Rupbasan Kelas I Pekalongan Mohon Tunggu... Editor - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Kelas I Pekalongan Laksanakan Koordinasi dan Konsultasi Bidang BMN

26 September 2024   18:14 Diperbarui: 26 September 2024   18:15 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Koordinasi dan Konsultasi Bidang BMN

PEKALONGAN, 25 September 2024 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan melalui Kasubsi Pamlola (pengamanan dan pengelolaan) Mei Meriesti dengan didampingi oleh pengelola BMN (barang milik negara) melaksanakan kegiatan koordinasi dan konsultasi bidang BMN ke Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.

Pada pertemuan ini dilakukan evaluasi terhadap penggunaan aplikasi SIMAN V2, terutama dalam hal kelengkapan data dan akurasi informasi yang dimasukkan ke dalam sistem. Selain itu Tim juga mendapatkan panduan dan masukan dari Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah terkait pengelolaan data tata cara pengajuan RKBMN yang lebih efektif.

Kegiatan koordinasi dan konsultasi merupakan upaya Rupbasan Pekalongan dalam meningkatkan kinerja serta efesiensi yang nantinya diharapkan pengusulan RKBMN untuk tahun 2026 melalui aplikasi SIMAN V2 dapat terlaksana dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun