Mohon tunggu...
Rupbasan Kelas I Pekalongan
Rupbasan Kelas I Pekalongan Mohon Tunggu... Editor - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Guna Menjaga Nilai Benda Sitaan Kayu Rupbasan Pekalongan Laksanakan MANTRA

26 September 2024   12:50 Diperbarui: 26 September 2024   12:52 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pekalongan, 25 September 2024 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan melaksanakan kegiatan MANTRA. Kegiatan mantra ini dilakukan oleh Tim TraHar yang pada kesempatan ini dipimpin oleh pengelola basan baran Nanang Sumarsono dengan objek pemeliharaan berupa kayu jati.

Bertempat pada Gudang Tertutup Rupbasan Kelas I Pekalongan Tim TraHar melaksanakan pemeliharaan berupa kayu jati dengan total 354 batang. Pemeliharaan dilakukan dengan pengecekan kondisi kayu dan memastikan jumlah kayu telah sesuai dengan administrasi. Kegiatan ini berjalan dengan baik dan lancar.

Sebagai informasi Mantra (PeMelihAraan beNda siTaan negaRA ) merupakan salah satu layanan inovasi milik Rupbasan Kelas I Pekalongan dalam hal pemeliharaan benda sitaan. Nantinya proses pemeliharaan benda sitaan ini akan di unggah pada media sosial Rupbasan Pekalongan sebagai wujud dari keterbukaan informasi publik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun