Mohon tunggu...
Rupbasan Kelas I Pekalongan
Rupbasan Kelas I Pekalongan Mohon Tunggu... Editor - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Kelas I Pekalongan Kembali Raih Predikat Sangat Baik pada Survei 3AS

18 September 2024   11:22 Diperbarui: 18 September 2024   11:22 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pekalongan, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan kembali meraih predikat sangat baik pada survei 3AS yang diselenggarakan Kementerian Hukum dan HAM. Predikat ini diambil dari hasil akhir pengisian survei oleh responden selama bulan Agustus. Survei ini merupakan salah satu cara yang digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik pada satuan kerja dimana masyarakat dapat ikut berpartisipasi dalam pengisian survei kepuasan atas layanan yang diberikan.

Dalam survei ini terdapat penilaian atas Survei IKM (Indeks Kepuasan Pelayanan) atau Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei IPK (Indeks Persepsi Korupsi) atau Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK). Survei IKM yaitu kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik. Sedangkan Survei IPK (Indeks Persepsi Korupsi) atau Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) adalah kegiatan pemetaan persepsi pengguna layanan terkait dengan usaha pencegahan dan penanganan korupsi.

Pada periode bulan Agustus Rupbasan Kelas I pekalongan berhasil meraih predikat sangat baik dengan nilai IKM 99,25/100, dan IPK 99,80/100 dengan responden berjumlah 30 orang. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan yang prima kepada masyarakat salah satunya dengan melakukan perbaikan pada segala lini pelayanan, sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan publik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun