Mohon tunggu...
Rupbasan Kelas I Pekalongan
Rupbasan Kelas I Pekalongan Mohon Tunggu... Editor - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Tim TraHar Rupbasan Kelas I Pekalongan Lakukan Mantra

17 September 2024   06:01 Diperbarui: 17 September 2024   06:04 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pekalongan, 13 September 2024 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan melalui Tim TraHar laksanakan kegiatan Mantra. Mantra merupakan akronim dari PeMelihAraan beNda siTaan negaRA. Sesuai namanya Kegiatan mantra berfokus pada pemeliharaan benda sitaan negara yang telah dititipkan di Rupbasan Kelas I Pekalongan. Pada kesempatan ini pemeliharaan dilakukan pada kendaraan roda dua Honda Vario 125.


Pelaksana kegiatan mantra kali ini Tri Sapto Aji Selaku staf pengelola basan baran melakukan kegiatan pemeliharaan yang dimulai dari pembersihan bagian-bagian kendaraan, mengecek kondisi mesin, hingga melakukan pengisian angin pada kendaraan. Tujuan dari pemeliharaan ini adalah sebagai upaya untuk menjaga nilai guna benda sitaan negara yang dititipkan di Rupbasan sehingga tidak terjadi penurunan kualitas benda sitaan.

Sebagai informasi pemeliharaan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Rupbasan Kelas I Pekalongan sebagai wujud tanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan fungsi pokoknya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun