Mohon tunggu...
Rupbasan Kelas I Pekalongan
Rupbasan Kelas I Pekalongan Mohon Tunggu... Editor - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Kelas I Pekalongan Kembali Beraksi Laksanakan Mantra

9 September 2024   16:31 Diperbarui: 9 September 2024   16:42 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PEKALONGAN, 09 September 2024 dalam rangka menjaga nilai dan mutu benda sitaan negara, Rupbasan Kelas I Pekalongan laksanakan kegiatan pemeliharaan. Dikenal sebagai Mantra (PeMelihAraan beNda siTaan negaRA) merupakan salah satu layanan inovasi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan dalam melakukan pemeliharaan sekaligus publikasi pada media sosial.

Dok. Rupbasan
Dok. Rupbasan
Tim TraHar melalui pengelola Basan Baran Tri Sapto Aji melakukan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa 1 unit Honda Vario 125. Pemeliharaan ini dilakukan di area belakang kantor Rupbasan Pekalongan. Pemeliharaan dilakukan mulai dari pembersihan hingga pengecekan mesin kendaraan.

Sebagai informasi bahwa pemeliharaan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Rupbasan Kelas I Pekalongan sebagai wujud tanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan fungsi pokoknya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun