Mohon tunggu...
Rupbasan Kelas I Pekalongan
Rupbasan Kelas I Pekalongan Mohon Tunggu... Editor - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Kelas I Pekalongan Ikuti Sosialisasi Tata Naskah Dinas Terbaru

2 September 2024   15:41 Diperbarui: 2 September 2024   16:22 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PEKALONGAN, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan pada Senin (02/09/2024) mengikuti kegiatan sosialisasi Permenkumham Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Tata Naskah Dinas Kemenkumham yang diselenggarakan oleh Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham secara virtual. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh unit pelaksana teknis (UPT) seluruh Indonesia. Mengikuti kegiatan ini Mei Meriesti selaku Kasubsi pengamanan dan Pengelolaan  yang bertempat di Ruang Sekretariat Rupbasan Kelas I Pekalongan.

Dok. Rupbasan
Dok. Rupbasan
Mengawali kegiatan, Kepala Biro Umum Asep Sutanda memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, Kepala Biro Umum menyampaikan bahwa Tata Naskah merupakan bagian yang selalu melekat dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. "Tata Naskah sendiri tak terpisahkan dari tugas dan fungsi kita. Karena Tata Naskah merupakan sarana penyampaian informasi baik di internal organisasi maupun eksternal", ujarnya.  seusai pembukaan Kegiatan dilanjutkan dengan materi sosialisasi.

Sebagai informasi tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memperkenalkan peraturan yang baru kepada seluruh jajaran sehingga terjadi keseragaman dan kepatuhan dalam administasi di lingkungan kementerian Hukum dan HAM.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun