Mohon tunggu...
Rupbasan Kelas I Pekalongan
Rupbasan Kelas I Pekalongan Mohon Tunggu... Editor - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Kelas I Pekalongan Ikuti Kegiatan Penyusunan RKBMN Tahun 2026

31 Agustus 2024   12:08 Diperbarui: 31 Agustus 2024   12:24 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PEKALONGAN, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan mengikuti kegiatan  Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun 2026 yang bertempat di Aula Kresna Basudewa Semarang Jawa Tengah. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh satuan kerja Kementerian Hukum Dan HAM Jawa Tengah.

Kegiatan yang dilaksanakan pada 29 Agustus 2024 diikuti oleh Staf Pengelola BMN Rupbasan Kelas I Pekalongan Peni Wigati. Mewakili Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Maria Titik Sumiyati selaku Kasubag Pengelolaan Keuangan dan  Barang Milik Negara memberikan arahan Penyusunan BMN. Turut hadir Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Biro Pengelolaan BMN dalam mendampingi operator BMN terkait Pengajuan usulan Rencana Kebutuhan BMN melalui Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) versi 2 dan Aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan BMN (SIP BMN).

Dok. Rupbasan
Dok. Rupbasan
Dengan adanya arahan dan pendampingan ini diaharapkan penyusunan RKBMN tahun 2026 pada seluruh satuan kerja kementerian hukum dan HAM dapat dilakukan secara efisien dan lebih akurat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun