sosialisasi aplikasi layanan inovasi Simaster dan Antena. Kegiatan sosialisasi yang dilakukan tanggal 27 Agustus 2024 ini dilaksanakan dengan menyasar ke APH (aparat penegak hukum) yaitu Polsek Doro.
Pekalongan, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan lakukanKedatangan Tim Rupbasan Kelas I Pekalongan dipimpin langsung oleh kasubsi administrasi dan pemeliharaan (TraHar) Aris Joko Legowo dengan didampingi oleh staf pengelola basan baran . Kedatangan Tim Rupbasan disambut dengan baik oleh Kanit Reskrim Lilik Kristianto.
Pada kesempatan ini Tim Rupbasan melakukan sosialisasi atas aplikasi Simaster dan Antena. Lilik Kristianto selaku Kanit Reskrim dari Polsek Doro merespon positif atas adanya aplikasi ini dan siap untuk mendukung layanan Rupbasan Kelas I Pekalongan.
Sebagai informasi aplikasi Simaster dan Antena memiliki fungsi yang hampir sama yaitu untuk mempermudah proses administrasi khususnya dalam hal penjemputan ataupun pengantaran benda sitaan. Nantinya berkas yang dibutuhkan sebagai syarat penjemputan atau penggantaran benda sitaan hanya perlu diunggah pada aplikasi ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H