Mohon tunggu...
Rupbasan Kelas I Pekalongan
Rupbasan Kelas I Pekalongan Mohon Tunggu... Editor - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Sasar APH Rupbasan Kelas I Pekalongan Lakukan Sosialisasi Aplikasi Simaster dan Antena

28 Agustus 2024   15:51 Diperbarui: 28 Agustus 2024   15:54 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pekalongan, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan lakukan sosialisasi aplikasi layanan inovasi Simaster dan Antena. Kegiatan sosialisasi yang dilakukan tanggal 27 Agustus 2024 ini dilaksanakan dengan menyasar ke APH (aparat penegak hukum) yaitu Polsek Doro.

Kedatangan Tim Rupbasan Kelas I Pekalongan dipimpin langsung oleh kasubsi administrasi dan pemeliharaan (TraHar) Aris Joko Legowo dengan didampingi oleh staf pengelola basan baran . Kedatangan Tim Rupbasan disambut dengan baik oleh Kanit Reskrim Lilik Kristianto.

Pada kesempatan ini Tim Rupbasan melakukan sosialisasi atas aplikasi Simaster dan Antena. Lilik Kristianto selaku Kanit Reskrim dari Polsek Doro merespon positif atas adanya aplikasi ini dan siap untuk mendukung layanan Rupbasan Kelas I Pekalongan.

Sebagai informasi aplikasi Simaster dan Antena memiliki fungsi yang hampir sama yaitu untuk mempermudah proses administrasi khususnya dalam hal penjemputan ataupun pengantaran benda sitaan. Nantinya berkas yang dibutuhkan sebagai syarat penjemputan atau penggantaran benda sitaan hanya perlu diunggah pada aplikasi ini.

Dok. Rupbasan
Dok. Rupbasan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun