Mohon tunggu...
Rupbasan Kelas I Pekalongan
Rupbasan Kelas I Pekalongan Mohon Tunggu... Editor - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Tingkatkan Sinergitas Rupbasan Lakukan Koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pemalang

23 Agustus 2024   17:19 Diperbarui: 23 Agustus 2024   17:22 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pekalongan, 21 Agustus 2024 dalam rangka menjalin sinergi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) Rumah penyimpanan benda sitaan negara kelas I Pekalongan melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pemalang. Kunjungan yang dilakukan oleh Tim TraHar (Administrasi dan pemeliharaan) ini sekaligus menjadi bagian dari koordinasi terkait dengan penitipan benda sitaan negara.

Kedatangan Tim TraHar Rupbasan kelas I Pekalongan yang dipimpin oleh Aris Joko Legowo disambut dengan baik oleh Kepala Subseksi Barang Bukti (Kasi barbuk) Bruriyanto. Dalam koordinasi ini Bruriyanto menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pemalang siap untuk membantu dan bersinergi dengan Rupbasan Kelas I Pekalongan khususnya dalam hal pengelolaan benda sitaan negara.

Rupbasan Kelas I Pekalonagan berharap dengan adanya koordinasi ini dapat meningkatkan kerja sama dan sinergitas antara dua instansi untuk mendukung tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun