Mohon tunggu...
Rupbasan Kelas I Pekalongan
Rupbasan Kelas I Pekalongan Mohon Tunggu... Editor - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Sambangi KPKNL Rupbasan Kelas I Pekalongan Lakukan Koordinasi BMN

23 Agustus 2024   15:27 Diperbarui: 23 Agustus 2024   15:30 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PEKALONGAN, Rumah penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Pekalongan kembali menunjukan wujud dari komitmennya dalam membangun komunikasi guna meningkatkan kinerja instansi. Kali ini Tim Rupbasan Pekalongan yang dipimpin oleh Kasubsi Pamlola (Pengamanan dan Pengelolaan) Mei Meriesti melakukan koordinasi dengan KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) (21/08/2024).

Dok. Rupbasan
Dok. Rupbasan
Dalam kunjungan kali ini Tim Rupbasan Kelas I Pekalongan disambut dengan baik oleh Shofa Nur Amalia selaku Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) KPKNL Pekalongan. Koordinasi kali ini berkaitan dengan pengelolaan BMN (barang milik negara) yaitu penggunaan aplikasi SIMAN (sistem informasi manajemen aset negara) V2 yang nantinya digunakan sebagai penyusunan RKBMN 2026.Sebagai informasi SIMAN V2 merupakan aplikasi pengembangan dari aplikasi SIMAN sebelumnya. 

Dengan aplikasi SIMAN V2 ini diharapkan akan meningkatkan transparansi pengelolaan BMN serta memudahkan satuan kerja dalam proses pengelolaan BMN.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun