Mohon tunggu...
Rupbasan Kelas I Pekalongan
Rupbasan Kelas I Pekalongan Mohon Tunggu... Editor - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Terapkan Layanan Inovasi Tanpa Biaya, Rupbasan Pekalongan Laksanakan Kegiatan Antena

12 Agustus 2024   15:51 Diperbarui: 12 Agustus 2024   15:54 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pekalongan, 12 Agustus 2024 Tim TraHar Rupbasan Kelas I Pekalongan kembali melaksanakan kegiatan pengeluaran benda sitaan negara dari Polres Pekalongan yaitu berupa 2 kendaraan bermotor. Kegiatan ini dipimpin oleh Kasubsi TraHar (Administrasi dan Pemeliharaan) Aris Joko Legowo.

Dalam pengeluaran ini Rupbasan Kelas I Pekalongan menerapkan layanan inovasi ANTENA (lAyanan aNTar bEnda sitaan negarA). Antena merupakan layanan inovasi dari Rupbasan Kelas I Pekalongan yang memudahkan APH (aparat penegak hukum) dalam melakukan pengambilan benda sitaan yang sebelumnya telah dititipkan di Rupbasan Kelas I Pekalongan. Bagi APH yang akan melakukan pengambilan benda sitaan tidak perlu lagi untuk datang ke kantor karena benda sitaan akan diantarkan sesuai dengan alamat APH.

Sebagai informasi Layanan inovasi Antena ini tidak dipungut biaya alias gratis (nol rupiah). Layanan ini merupakan salah satu wujud komitmen Rupbasan Kelas I Pekalongan dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dan APH.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun