Mohon tunggu...
RupbasanMoker
RupbasanMoker Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNS

Hukum, Bisnis, Politik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kepala Rupbasan Mojokerto Ikuti Sosialisasi Penyampaian Surat Edaran Pengaduan Tanggap dan Terpadu Imigrasi Pemasyarakatan

30 Januari 2025   11:32 Diperbarui: 30 Januari 2025   11:32 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mojokerto - Pada hari Kamis, 30 Januari 2025 Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Sudarso Mengikuti Sosialisasi Penyampaian Surat Edaran Pengaduan Tanggap dan Terpadu Imigrasi dan Pemasyarakatan secara virtual (via zoom teleconference).

Kegiatan di buka oleh Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Bapak Irjen Pol. Drs. Yan Sultra Indrajaya SH Kemudian Dilanjutkan Oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ibu Ika Yusanti. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan panduan yang jelas dan konsisten mengenai Pengaduan Tanggap dan Terpadu Imigrasi dan Pemasyarakatan (PANTAU IMIPAS) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan seluruh proses penanganan dapat dilakukan sesuai standar yang berlaku dan selaras dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih (clean governance).


Pengaduan Tanggap dan Terpadu Imigrasi dan Pemasyarakatan (PANTAU IMIPAS) merupakan sistem pengaduan pelanggaran yang menjadi sarana peran aktif pegawai untuk menyampaikan pengaduan mengenai dugaan pelanggaran atau tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.


Sistem pengaduan ini merupakan kewenangan Inspektorat Jenderal dan dapat didelegasikan ke Direktorat Kepatuhan Internal pada Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

PANTAU IMIPAS sebagai upaya terakhir dalam penanganan pengaduan internal dan menjadi sarana strategis bagi pegawai untuk mengadukan dugaan pelanggaran atau Tindakan yang melanggar ketentuan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, guna memastikan pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.


#Kemenimipas
#Ditjenpas
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun