Mohon tunggu...
RupbasanMoker
RupbasanMoker Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNS

Hukum, Bisnis, Politik

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal Pilihan

Tekankan Pentingnya Komunikasi, Rupbasan Mojokerto Dukung Pmeriksaan Interim BPK

2 Desember 2024   13:57 Diperbarui: 2 Desember 2024   14:07 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tekankan Pentingnya Komunikasi, Rupbasan Mojokerto Dukung Pemeriksaan Interim BPK /dokpri

Sidoarjo - Kanwil Kemenkumham Jatim menjadi salah satu obyek uji petik pemeriksaan interim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan TA 2024. Kadiv Administrasi Saefur Rochim yang mewakili Kakanwil Kemenkumham Jatim menegaskan komitmennya dengan menekankan pentingnya komunikasi antara satker dan tim pemeriksa. Hal itu disampaikan Kadiv Administrasi Saefur Rochim saat memberikan sambutan dalam entry meeting, Senin (2/12).

Dia terlebih dahulu menjelaskan tentang pengelolaan anggaran di jajarannya termasuk Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. Mulai dari pagu anggaran, alokasi untuk belanja modal hingga jumlah pagu akhir setelah adanya anggaran belanja tambahan maupun pengurangan anggaran.

"Dalam pelaksanaan pemeriksaan interim Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024 ini dibutuhkan kerja sama dan komunikasi yang baik dengan para Tim Pemeriksa dari BPK," ujarnya.

Oleh sebab itu, Rochim mengajak seluruh Satuan Kerja jajaran Kantor Wilayah Jawa Timur, khususnya Satuan Kerja yang menjadi tujuan uji petik BPK untuk mendukung kegiatan ini dengan baik. Yaitu dengan memberikan informasi yang akurat bagi Tim Pemeriksa dalam rangka mengumpulkan bukti dan membuat kesimpulan dalam pemeriksaan yang nantinya digunakan sebagai prediksi opini atas laporan keuangan tahun anggaran 2024 oleh BPK.

"Kami ucapkan selamat bekerja kepada Tim Pemeriksa BPK. Kami berharap agar pemeriksaan interim laporan keuangan Tahun Anggaran 2024 di wilayah Jawa Timur ini menyumbangkan nilai positif sehingga prediksi opini atas laporan keuangan Kementerian Hukum dan HAM Tahun Anggaran 2024 kembali mendapat hasil yang memuaskan dengan predikat WTP," harapnya.

Sementara itu, Wakil Penanggung Jawab Tim Pemeriksaan Interim BPK, Ida Irawati mengatakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan sejumlah landasan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

"Pemeriksaan interim bertujuan untuk memutakhirkan profil risiko dan sistem pengendalian internal (SPI) dalam penyusunan laporan keuangan Kemenkumham 2024, serta meninjau kepatuhan terhadap peraturan atas transaksi belanja yang signifikan hingga Triwulan III tahun ini," urainya.

Senada dengan Rochim, Ida menekankan bahwa komunikasi yang efisien dan efektif antara pemeriksa dan pihak terkait menjadi salah satu aspek penting dalam memastikan kelancaran proses pemeriksaan dan tindak lanjut hasilnya. Pemeriksaan juga mencakup pengujian substantif terbatas serta identifikasi ketidakpatuhan terhadap peraturan yang memiliki dampak material.

"Kegiatan ini menjadi bagian yang tak terpisahkan dari upaya memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara oleh Kemenkumham," terangnya.

Pemeriksaan interim ini, lanjut Ida, diharapkan memberikan gambaran awal yang komprehensif sebelum laporan keuangan tahun 2024 disusun secara penuh.

Proses pemeriksaan dijadwalkan berlangsung hingga 10 Desember 2024 mendatang.

"Fokus kami nanti akan pada pengendalian internal, tindak lanjut hasil pemeriksaan tahun sebelumnya, dan evaluasi transaksi keuangan hingga September 2024," jelas Ida.

Pemeriksaan interim oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah pemeriksaan yang dilakukan di tengah periode anggaran atau laporan keuangan, sebelum laporan tahunan atau akhir tahun diselesaikan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai sejauh mana pengelolaan keuangan negara dilakukan dengan efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta untuk mengidentifikasi potensi masalah atau penyimpangan yang bisa terjadi selama periode tersebut.

#KumhamPASTI
#kemenkumhamRI
#supratmanandyagtas
#kemenkumhamjatim
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun