Mohon tunggu...
RupbasanMoker
RupbasanMoker Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNS

Hukum, Bisnis, Politik

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Aturan Disiplin Pegawai, Kepala Rupbasan Mojokerto Sampaikan Arahan Pada Apel Pagi

18 November 2024   09:28 Diperbarui: 18 November 2024   09:33 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mojokero- Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Sudarso pimpin kegiatan Apel Pagi rutin pegawai bertempat di Halaman Kantor Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Senin (18/11/24)

Kegiatan apel diikuti oleh seluruh pegawai Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. Dalam arahannya, beliau kembali menekankan bagi seluruh pegawai agar senantiasa mencermati aturan yang berlaku terkait disiplin pegawai serta dapat menindaklanjuti aturan tersebut dengan baik dalam keseharian utamanya dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi.

Hal lain yang menjadi arahan tambahan yaitu terkait pemenuhan data dukung serta pelaporan periode B12 2024 Kemenkumham agar menjadi perhatian dan dapat dikerjakan dengan penuh tanggung jawab pegawai Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.

 

#KumhamPASTI
#kemenkumhamRI
#supratmanandyagtas
#kemenkumhamjatim
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun