Mohon tunggu...
RupbasanMoker
RupbasanMoker Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNS

Hukum, Bisnis, Politik

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Mojokerto Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan dengan tema Analisis dan Evaluasi Notaris

8 Oktober 2024   13:34 Diperbarui: 8 Oktober 2024   13:35 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rupbasan Mojokerto Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan dengan tema "Analisis dan Evaluasi Kebijakan Penunjukan Notaris sebagai pemegang protokol notaris" / Rupbasan Mojokerto

Mojokerto - Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan dengan tema "Analisis dan Evaluasi Kebijakan Penunjukan Notaris sebagai pemegang protokol notaris" melalui virtual zoom, Selasa (08/10).

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh R. Andika Prasetya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta dan diikuti oleh seluruh jajaran Kemenkumham se Indonesia dan anggota Ikatan Notaris Indonesia termasuk Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur

Selanjutnya penjelasan materi oleh Narasumber Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Kanwil DKI Jakarta, Dr. Yovan Iristian. Dalam materinya Dr. Yovan menjelaskan sebagai bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Jabatan Notaris.

Direktorat Perdata, Dirjen AHU, Kristomo Constantinus yang menyampaikan bahwa Permasalahan yang menjadi perhatian dari Dirjen AHU mengenai penunjukan protokol dan juga tempat penyimpanan oleh para notaris dapat menjadi solusi.

Selanjutnya materi terakhir disampaikan oleh Notaris Habib Ajie, menyampaikan Notaris sebagai pemegang protokol wajib untuk menjaga , merawat, memelihara protokol notaris secara fisik dan secara non fisik dengan memberi salinan, tiruan, kutipan jika ada yang meminta, menghadapi gugatan jika digugat atau dilaporkan.

Untuk digaris bawahi bahwa Notaris hanya dapat memberikan memperlihatkan atau memberitahukan isi Akta, salinan akta atau kutipan akta kepada orang yang berkepentingan langsung pada Akta, ahli waris, atau orang yang memperoleh hak, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

#KumhamPASTI
#kemenkumhamRI
#supratmanandyagtas
#kemenkumhamjatim
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun