Mohon tunggu...
RupbasanMoker
RupbasanMoker Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNS

Hukum, Bisnis, Politik

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pahami Pedoman dalam Pengelolaan Kehumasan, Rupbasan Mojokerto Ikuti Sosialisasi

11 Juni 2024   14:49 Diperbarui: 11 Juni 2024   15:06 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Manajemen Komunikasi Krisis

Ruang lingkup Kepmenkumham Nomor 11 Tahun 2023 meliputi:

1. Perumusan kebijakan kehumasan.

2. Penyusunan rencana kerja dan anggaran kehumasan.

3. Pelaksanaan kegiatan kehumasan.

4. Pemantauan dan evaluasi kegiatan kehumasan.

5. Pengelolaan media dan informasi.

6. Pengembangan sumber daya manusia kehumasan.

7. Pembiayaan kegiatan kehumasan.

Diharapkan dengan adanya regulasi ini, penyelenggaraan kehumasan di lingkungan Kemenkumham dapat menjadi lebih profesional, akuntabel, transparan, dan efektif.

#kemenkumhamRI
#yasonnalaoly
#kemenkumhamjatim
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun