4. Manajemen Komunikasi Krisis
Ruang lingkup Kepmenkumham Nomor 11 Tahun 2023 meliputi:
1. Perumusan kebijakan kehumasan.
2. Penyusunan rencana kerja dan anggaran kehumasan.
3. Pelaksanaan kegiatan kehumasan.
4. Pemantauan dan evaluasi kegiatan kehumasan.
5. Pengelolaan media dan informasi.
6. Pengembangan sumber daya manusia kehumasan.
7. Pembiayaan kegiatan kehumasan.
Diharapkan dengan adanya regulasi ini, penyelenggaraan kehumasan di lingkungan Kemenkumham dapat menjadi lebih profesional, akuntabel, transparan, dan efektif.
#kemenkumhamRI
#yasonnalaoly
#kemenkumhamjatim
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas