Mohon tunggu...
rupbasan mojokerto
rupbasan mojokerto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pejabat Rupbasan Mojokerto Hadiri Pelantikan Notaris PAW, PPNS dan KWI Jatim

31 Januari 2024   09:22 Diperbarui: 31 Januari 2024   09:23 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pejabat Rupbasan Mojokerto Hadiri Pelantikan Notaris PAW, PPNS dan KWI Jatim (Dok. tim humas)

Malang - Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono, memimpin pelantikan notaris Penggantian Antar Waktu (PAW), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta menyaksikan pengambilan sumpah kewarganegaraan bagi tiga WNA yang berlangsung di Ijen Suite Hotel, hari ini (30/01).

Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Sudarso beserta kepala subseksi administrasi dan pengelolaan Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Budi Harono menghadiri secara langsung.

Dalam sambutannya, Heni Yuwono menjelaskan bahwa Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris adalah badan yang memiliki kewenangan dan kewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris di daerah. Hari ini, terjadi PAW anggota MPD di wilayah Jawa Timur untuk mengisi kekosongan dan melakukan penyegaran anggota beserta Sekretaris MPD.

Sekretariat MPD, sesuai dengan keputusan Kakanwil, akan ditempatkan di kantor Unit Pelaksana Teknis Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, bertujuan untuk menjaga netralitas MPD.

"Serta untuk meningkatkan efisiensi dalam penyelenggaraan pengawasan dan pembinaan notaris di daerah," terang Heni

Menyoroti implementasi pengawasan terhadap notaris, Heni menyatakan bahwa meskipun regulasinya telah ada, masih banyak hal yang perlu dipahami lebih mendalam oleh anggota MPD, baik di tingkat daerah maupun di wilayah.

Terkait pelantikan kewarganegaraan Indonesia, hal ini merupakan tonggak bersejarah dalam

memperoleh hak dan kewajiban yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Kepada ketiga WNA yang telah disumpah menjadi WNI, Heni memberikan himbauan kepada ketiganya untuk mengembalikan dokumen kewarganegaraan asingnya dalam waktu 14 hari kepada Kantor Imigrasi sesuai tempat dan kedudukan masing-masing

"Sehingga proses memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dapat dilaksanakan dengan lengkap," lanjut Heni

Kepada PPNS yang telah dilantik, Heni menekankan peran penting mereka dalam penegakan hukum pidana, koordinasi dengan Polri, dan peningkatan kualitas pelaksanaan penyidikan. Heni juga memberikan pesan kepada notaris pengganti, meminta agar berhati-hati, cermat, dan teliti dalam melaksanakan tugas sebagai notaris pengganti.

"Hindari pengaduan masyarakat agar terhindar dari pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Notaris," tutup Heni.

#kemenkumhamRI
#yasonnalaoly
#kemenkumhamjatim
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun