Mohon tunggu...
Rupbasan JakartaBarat
Rupbasan JakartaBarat Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan HAM RI

Instansi Pemerintah di bidang hukum

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Kelas I Jakarta Barat Ikuti Virtual Zoom Pengaduan Tanggap Dan Terpadu IMIPAS Yang Diselenggarakan Inspektorat Jenderal KEMENIMIPAS

30 Januari 2025   14:15 Diperbarui: 30 Januari 2025   14:15 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tangerang -

Menindaklanjuti Surat Edaran Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: INJ-02.OT.02.02 Tahun 2025. Jajaran pegawai Rupbasan Kelas I Jakarta Barat mengikuti kegiatan Sosialisasi Penyampaian Surat Edaran Pengaduan Tanggap dan Terpadu Imigrasi dan Pemasyarakatan (PANTAU IMIPAS) yang diikuti secara virtual di ruang Aula Saharjo pada Kamis (30/01).

HumasRupbasanJakartaBarat
HumasRupbasanJakartaBarat

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ini dimulai pukul 09.00 WIB ini diikuti langsung oleh Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan beserta jajaran staf Rupbasan Kelas I jakarta Barat diikuti juga oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis Kemenimipas di seluruh Indonesia.

HumasRupbasanJakartaBarat
HumasRupbasanJakartaBarat

Dalam sosialisasi ini, peserta mendapatkan pemaparan mengenai mekanisme kerja sistem PANTAU IMIPAS. Kegiatan di buka oleh Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Bapak Irjen Pol. Drs. Yan Sultra Indrajaya SH Kemudian Dilanjutkan Oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ibu Ika Yusanti.

HumasRupbasanJakartaBarat
HumasRupbasanJakartaBarat

Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan panduan yang jelas dan konsisten mengenai Pengaduan Tanggap dan Terpadu Imigrasi dan Pemasyarakatan (PANTAU IMIPAS) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan seluruh proses penanganan dapat dilakukan sesuai standar yang berlaku dan selaras dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih (clean governance).

HumasRupbasanJakartaBarat
HumasRupbasanJakartaBarat

Pengaduan Tanggap dan Terpadu Imigrasi dan Pemasyarakatan (PANTAU IMIPAS) merupakan sistem pengaduan pelanggaran yang menjadi sarana peran aktif pegawai untuk menyampaikan pengaduan mengenai dugaan pelanggaran atau tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

HumasRupbasanJakartaBarat
HumasRupbasanJakartaBarat

Sistem pengaduan ini merupakan kewenangan Inspektorat Jenderal dan dapat didelegasikan ke Direktorat Kepatuhan Internal pada Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

HumasRupbasanJakartaBarat
HumasRupbasanJakartaBarat

PANTAU IMIPAS sebagai upaya terakhir dalam penanganan pengaduan internal dan menjadi sarana strategis bagi pegawai untuk mengadukan dugaan pelanggaran atau Tindakan yang melanggar ketentuan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, guna memastikan pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

@kemenimipas

@ditjenpas

#kemenimipas

#direkturjenderalpemasyarakatan

#inspektoratjenderalkemenimipas 

#DitjenPas 

#kanwilimipasdkj

#rupbasanjakartabarat

#pantauimipas

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun