Tangerang -
Menindaklanjuti Surat Edaran Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: INJ-02.OT.02.02 Tahun 2025. Jajaran pegawai Rupbasan Kelas I Jakarta Barat mengikuti kegiatan Sosialisasi Penyampaian Surat Edaran Pengaduan Tanggap dan Terpadu Imigrasi dan Pemasyarakatan (PANTAU IMIPAS) yang diikuti secara virtual di ruang Aula Saharjo pada Kamis (30/01).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ini dimulai pukul 09.00 WIB ini diikuti langsung oleh Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan beserta jajaran staf Rupbasan Kelas I jakarta Barat diikuti juga oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis Kemenimipas di seluruh Indonesia.
Dalam sosialisasi ini, peserta mendapatkan pemaparan mengenai mekanisme kerja sistem PANTAU IMIPAS. Kegiatan di buka oleh Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Bapak Irjen Pol. Drs. Yan Sultra Indrajaya SH Kemudian Dilanjutkan Oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ibu Ika Yusanti.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan panduan yang jelas dan konsisten mengenai Pengaduan Tanggap dan Terpadu Imigrasi dan Pemasyarakatan (PANTAU IMIPAS) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan seluruh proses penanganan dapat dilakukan sesuai standar yang berlaku dan selaras dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih (clean governance).
Pengaduan Tanggap dan Terpadu Imigrasi dan Pemasyarakatan (PANTAU IMIPAS) merupakan sistem pengaduan pelanggaran yang menjadi sarana peran aktif pegawai untuk menyampaikan pengaduan mengenai dugaan pelanggaran atau tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.