Mohon tunggu...
Rupbasan JakartaBarat
Rupbasan JakartaBarat Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan HAM RI

Instansi Pemerintah di bidang hukum

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Jajaran Rupbasan Kelas I Jakarta Barat Ikuti Giat Pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan

10 Januari 2025   15:00 Diperbarui: 10 Januari 2025   15:15 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tangerang -

Menindaklanjuti surat dari Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi Dan Pemasyarakatan perihal pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Jajaran Subsi Pengamanan Dan Pengelolaan beserta Subsi Administrasi Dan Pemeliharaan Rupbasan Kelas I Jakarta Barat mengikuti kegiatan pengarahan dimaksud yang dilaksanakan secara daring di ruang keuangan dan di ruang kasubsi administrasi dan pemeliharaan pada pukul 10.00 WIB pada hari jumat (10/01). 

HumasRupbasanJakartaBarat
HumasRupbasanJakartaBarat

Arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan ini memberikan informasi strategis terkait kebijakan serta program-program yang akan diimplementasikan di lingkungan pemasyarakatan. Fokus utama pengarahan adalah untuk meningkatkan pemahaman, keseragaman langkah, dan efektivitas pelaksanaan tugas, khususnya dalam pengelolaan, keamanan, dan pelayanan rehabilitasi di lingkungan rutan.

HumasRupbasanJakartaBarat
HumasRupbasanJakartaBarat

Dalam paparannya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Bapak Mashudi, menjelaskan terkait asta cita presiden dan wakil presiden, khususnya Ditjenpas mengajak seluruh jajaran Pemasyarakatan untuk dapat melaksanakan asta cita Presiden terkhusus nomor 1,4,7 dan 8. Kemudian menjelaskan 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,  Ia menyoroti beberapa poin kunci :

  • Meningkatkan kekompakan dan silaturahmi.
  • Bekerja serius tanpa menyalahgunakan kewenangan.
  • Memberikan efek jera bagi pelanggar.
  • Mengambil langkah hukum hingga pidana jika diperlukan.
  • Mencegah penyalahgunaan narkoba di lapas, tidak memberikan remisi bagi WBP pelanggar.

HumasRupbasanJakartaBarat
HumasRupbasanJakartaBarat

Salah satu kutipan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi yaitu "Setiap pegawai wajib mentaati Tata Tertib Kepegawaian, SOP tentang tusi masing-masing seperti penjagaan, patroli setiap saat, cek seluruh blok, periksa gembok, jam besuk, sikap tampan, pakaian dan lainnya. Selamat bekerja, jaga kekompakan, jaga kesehatan, bekerjalah dengan tulus ikhlas, semuanya akan kembali ke diri kita masing-masing." ungkap Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi.

HumasRupbasanJakartaBarat
HumasRupbasanJakartaBarat

Kemudian menjelaskan agenda strategis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan poin-poin penting yaitu Penetapan arah kebijakan Pemasyarakatan untuk tahun 2025, Peningkatan sinergi antar UPT dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045 serta Penguatan profesionalisme dan integritas jajaran Pemasyarakatan dan Implementasi program prioritas Pemasyarakatan untuk meningkatkan pelayanan publik. "Setiap UPT Pemasyarakatan harus bergerak cepat mengadopsi teknologi untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan," tegas Dirjen dalam pengarahannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun