Mohon tunggu...
Rupbasan JakartaBarat
Rupbasan JakartaBarat Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan HAM RI

Instansi Pemerintah di bidang hukum

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kementerian Imigrasi Dan Pemasyarakatan Memberikan Remisi Khusus Natal Pada Warga Binaan

27 Desember 2024   15:17 Diperbarui: 27 Desember 2024   15:17 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
MenteriImigrasiDanPemasyarakatan,AgusAndrianto

Jakarta -

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi khusus (RK) dalam rangka Natal 2024 yang diterima 15.807 warga binaan di seluruh Indonesia. Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan penghargaan bagi warga binaan dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, menaati aturan, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko, Rabu (25/12).

Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan per 16 Desember 2024, jumlah total tahanan, narapidana, dan anak binaan di Indonesia tercatat sebanyak 274.166 orang, dengan 19.968 di antaranya beragama Nasrani. Menteri Imipas Agus Andrianto menjelaskan sebanyak 15.691 warga binaan diantaranya menerima pengurangan sebagian masa pidana (RK I) dan 116 warga binaan lainnya langsung bebas (RK II).

AgusAndriantoSaatMemberikanRemisiKhusus
AgusAndriantoSaatMemberikanRemisiKhusus

Selain itu, Kemenimipas juga memberikan pengurangan masa pidana (PMP) kepada 169 anak binaan. Adapun rinciannya, yakni 166 anak binaan mendapatkan pengurangan sebagian (PMP I) dan tiga lainnya langsung bebas (PMP II). "Dengan demikian, total warga binaan maupun anak binaan yang mendapatkan remisi khusus maupun pengurangan masa pidana dalam momentum Natal tahun ini berjumlah 15.976 orang," kata Agus Andrianto.

Lebih lanjut Agus mengklaim remisi pada momentum Natal 2024 bisa menghemat anggaran negara hingga Rp8,19 miliar. "Pemberian RK dan PMP Natal tahun ini bisa menghemat anggaran negara hingga Rp8.191.365.000 yang sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan makan warga binaan dan anak binaan," tambah Agus. 

PemberianRemisiNatalHematAnggaran8,1M
PemberianRemisiNatalHematAnggaran8,1M

Pemberian remisi ini adalah penghargaan atas perilaku baik warga binaan dan anak binaan, sesuai regulasi seperti UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Agus menekankan bahwa Pemasyarakatan tidak hanya bertujuan menghukum, tetapi juga mendukung pembinaan untuk membantu warga binaan menyadari kesalahan dan berintegrasi kembali ke masyarakat. Ia juga mengapresiasi upaya para petugas Pemasyarakatan yang berkontribusi dalam program pembinaan, seraya mendorong warga binaan untuk menjadi individu yang lebih produktif dan bermanfaat bagi masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun