Mohon tunggu...
Rupbasan JakartaBarat
Rupbasan JakartaBarat Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan HAM RI

Instansi Pemerintah di bidang hukum

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Penitipan Barang Sitaan Dari Kejaksaan Negeri Tangerang

18 Desember 2024   14:56 Diperbarui: 18 Desember 2024   14:56 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tangerang -

Rupbasan Kelas I Jakarta Barat Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta kembali menerima Penitipan barang sitaan 2 Unit Sepeda Motor Honda Beat titipan dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Pada Rabu (18/12/2024). 

HumasRupbasanJakartaBarat
HumasRupbasanJakartaBarat

Barang bukti diserahkan dari pihak Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dan diterima langsung oleh Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan, Setiyo Sujarwo. Selanjutnya terhadap benda sitaan negara tersebut dilakukan penelitian, penilaian, penaksiran, pendokumentasian, pegadministrasian dan pengklasifikasian bersama petugas pengelolaan basan baran. 

HumasRupbasanJakartaBarat
HumasRupbasanJakartaBarat

Setelah itu untuk selanjutnya barang sitaan akan dibersihkan di tempat Inovasi Cling yang ada di Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dan ditempatkan pada gudang yang sesuai dengan Klasifikasi penempatan basan baran. 

Rupbasan Kelas I Jakarta Barat Pasti AMANAH (Akuntabel, Melayani, Aman, Nyaman, Adaptif, Harmonis)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun