Mohon tunggu...
Rupbasan JakartaBarat
Rupbasan JakartaBarat Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan HAM RI

Instansi Pemerintah di bidang hukum

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Inovasi Layanan Cling pada Pengeluaran Barang Bukti Sitaan di Rupbasan Kelas I Jakarta Barat

4 Desember 2024   14:42 Diperbarui: 4 Desember 2024   15:26 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tangerang -

Sesuai surat perintah dari Kejaksaan Negeri Tangerang Rupbasan Kelas I Jakarta Barat, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta kembali melaksanakan kegiatan Pengeluaran 2 (dua) Barang sitaan berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Biru dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam pada hari rabu (04/12).

HumasRupbasanJakartaBarat
HumasRupbasanJakartaBarat

Pengeluaran barang sitaan yang ditandatangani oleh Kepala Rupbasan Kelas I Jakarta Barat, Muh Mehdi berjalan dengan lancar tanpa hambatan. Pengguna layanan-pun nyaman diruang tunggu pelayanan karena dapat menggunakan fasilitas browsing Internet yang tersedia secara gratis maupun mengisi survei kepuasan pelayanan, IKM.

HumasRupbasanJakartaBarat
HumasRupbasanJakartaBarat

Sebagai unsur pemenuhan Hak Asasi Manusia dalam pelayanan Rupbasan Kelas I Jakarta Barat memiliki fasilitas ruang bermain anak yang baik memiliki berbagai fasilitas dan memenuhi standar keamanan, sehingga anak dapat bermain dengan aman dan nyaman. Pengguna layanan dapat memanfaatkan ruang bermain sembari menunggu administrasi pelayanan. Ruang Bermain Anak sebagai pendukung program HAM dimana salah satu poin pentingnya adalah keberadaan fasilitas bagi anak-anak di tempat pelayanan publik.

HumasRupbasanJakartaBarat
HumasRupbasanJakartaBarat

Rupbasan Kelas I Jakarta Barat mempunyai Inovasi Pelayanan Cling yang merupakan Inovasi Barang sitaan yang apabila keluar akan dibersihkan terlebih dahulu di tempat cucian cling yang berada di area kantor Rupbasan Kelas I Jakarta Barat sebagai bentuk pelayanan prima terhadap masyarakat maupun stakeholder.

HumasRupbasanJakartaBarat
HumasRupbasanJakartaBarat

Berdasarkan Putusan dari Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan untuk kepentingan eksekusi putusan menyerahkan kembali barang bukti sitaan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang untuk segera dikembalikan kepada pihak saksi dengan menunjukan bukti kepemilikan kendaraan untuk menerima barang sitaan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun