Mohon tunggu...
Rupbasan JakartaBarat
Rupbasan JakartaBarat Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan HAM RI

Instansi Pemerintah di bidang hukum

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Sesuai Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Rupbasan Jakarta Barat Mengeluarkan 2 Unit Barang Sitaan Kendaraan Sepeda Motor Kepada 2 Pihak Saksi

2 Desember 2024   15:18 Diperbarui: 2 Desember 2024   15:24 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
HumasRupbasanJakartaBarat

Tangerang -

Sesuai surat perintah dari Kejaksaan Negeri Tangerang Rupbasan Kelas I Jakarta Barat, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta kembali melaksanakan kegiatan Pengeluaran Barang sitaan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Warna Silver dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna hitam  pada hari Senin (02/12).

Pengeluaran 2 (dua) unit barang sitaan yang ditandatangani oleh Kepala Rupbasan Kelas I Jakarta Barat, Muh Mehdi berjalan dengan lancar tanpa hambatan. Pengguna layanan-pun merasa nyaman diruang tunggu pelayanan karena dapat menggunakan fasilitas browsing Internet yang tersedia secara gratis maupun mengisi survei kepuasan pelayanan, IKM.

HumasRupbasanJakartaBarat
HumasRupbasanJakartaBarat

Rupbasan Kelas I Jakarta Barat mempunyai Inovasi Pelayanan Cling yang merupakan Inovasi Barang sitaan yang apabila keluar akan dibersihkan terlebih dahulu di tempat cucian cling yang berada di area kantor Rupbasan Kelas I Jakarta Barat sebagai bentuk pelayanan prima terhadap masyarakat maupun stakeholder.

Berdasarkan Putusan dari Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan untuk kepentingan eksekusi putusan menyerahkan kembali barang bukti sitaan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang untuk segera dikembalikan kepada 2 (dua) pihak saksi dengan menunjukan bukti kepemilikan kendaraan untuk menerima barang sitaan tersebut.

HumasRupbasanJakartaBarat
HumasRupbasanJakartaBarat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun