Tangerang -
Kepala Rupbasan Kelas I Jakarta Barat, Muh. Mehdi mengikuti kegiatan Sosialisasi Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara virtual sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas dan transparansi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)(08/11).
Kegiatan tersebut merujuk pada surat KPK tanggal 29 Oktober 2024 dengan nomor B/7105/LIT.05/10-15/10/2014 yang menginformasikan perpanjangan waktu pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 hingga bulan November 2024. Dalam kesempatan tersebut, materi mengenai penguatan implementasi SPI disampaikan oleh Bapak Lucky, yang menjelaskan pentingnya meningkatkan jumlah responden eksternal dalam survei ini melalui mekanisme QR Code.
Perpanjangan waktu pelaksanaan SPI diharapkan memberi kesempatan lebih luas bagi seluruh Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk mengoptimalkan perolehan responden, dengan cara yang lebih mudah dan efisien melalui mekanisme QR Code. Hal ini sejalan dengan komitmen Kemenkumham untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi dan dapat meningkatkan kinerja organisasi.
@kemenkumhamri
@ditjenpas
@kanwilkumhamdki
@diary_kemenkumham
@andikadwiprasetya23
@mehdi34i
#kemenkumhamri
#ditjenpas
#kanwilkemenkumhamdkijakarta
#rupbasanjakartabarat
#amanah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H