Mohon tunggu...
Rupbasan JakartaBarat
Rupbasan JakartaBarat Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan HAM RI

Instansi Pemerintah di bidang hukum

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pengecekan Tabung Gas Titipan Kejari Tangerang Selatan yang Akan Dilelang oleh Tim Disperindag

1 November 2024   15:03 Diperbarui: 1 November 2024   15:31 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tangerang -

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Unit Pelaksana Teknis Dari Kementerian Imigrasi Dan Pemasyarakatan  menerima kunjungan dari  Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) pada barang sitaan dan barang rampasan yang di Titipkan di gudang penyimpanan Berbahaya Rupbasan Kelas I Jakarta Barat pada hari jumat (01/11).

Kunjungan yang diterima langsung oleh Kepala Rupbasan Kelas I Jakarta Barat, Muh Mehdi dan melalui Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan, Setiyo Sujarwo mendampingi guna melakukan pemeriksaan dan pengecekan kondisi Barang Rampasan Negara (Baran) berupa Tabung Gas Elpigi Titipan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

HumasRupbasanJakartaBarat
HumasRupbasanJakartaBarat

Barang Rampasan Negara tersebut akan dilakukan pelelangan sehingga perlu adanya pemeriksaan dan perhitungan ulang volume Barang Rampasan oleh Disperindag. Percepatan proses penyelesaian basan/baran yang di simpan di Rupbasan Kelas I Jakarta Barat menjadi perhatian khusus pihak-pihak aparat penegak hukum tersebut.

Kepala Rupbasan Kelas I Jakarta Barat Muh Mehdi mengungkapkan "kunjungan kerja pemeriksaan dan perhitungan ulang volume dan penaksiran nilai ini merupakan langkah nyata hasil koordinasi kami yang terus-menerus kami lakukan sebelumnya pada pihak APH penitip terkait". Ungkapnya.

HumasRupbasanJakartaBarat
HumasRupbasanJakartaBarat

Kedepannya diharapkan basan maupun baran yang telah dititipkan dapat segera dieksekusi pihak pihak APH penitip terkait sesuai putusan pengadilan akan status hukumnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun