Mohon tunggu...
Rupbasan JakartaBarat
Rupbasan JakartaBarat Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan HAM RI

Instansi Pemerintah di bidang hukum

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Identifikasi Penelitian Barang Sitaan

23 Oktober 2024   10:42 Diperbarui: 23 Oktober 2024   14:03 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tangerang -

Unit Identifikasi/Penelitian Rupbasan Kelas I Jakarta Barat, Unit Pelaksana Teknis Dari Kementerian Imigrasi Dan Pemasyarakatan melaksanakan kegiatan penelitian  8 (delapan) Unit Kendaraan sepeda motor roda dua titipan Kejaksaan Negeri Tangerang yang dititipkan di Gudang Penyimpanan Rupbasan Kelas I Jakarta Barat pada hari selasa (22/10). 

HumasRupbasanJakartaBarat
HumasRupbasanJakartaBarat

Penelitian ini sesuai dengan petunjuk teknis Rupbasan yang berfungsi sebagai identitas basan baran nantinya, sehingga kelengkapan yang ada pada basan tersebut dapat utuh saat dikembalikan. Penelitian juga membantu petugas penyimpanan dan klasifikasi dalam menentukan basan ini disimpan di gudang penyimpanan yang tepat sesuai klasifikasi basan tersebut. 

HumasRupbasanJakartaBarat
HumasRupbasanJakartaBarat

Tim administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Kelas I Jakarta Barat-pun melakukan Tusinya diawali Proses Registrasi, Identifikasi, Penelitian, Penilaian, Dokumentasi, Penempatan, sampai nantinya dibuat Berita Acara dan pemasangan barcode untuk masing-masing basan tersebut. Kegiatan Pendataan yang telah disimpan digudang penyimpananpun rutin dilakukan untuk mengecek antara keberadaan basan baran dengan kesamaan yang ada dipapan kontrol penempatan.

HumasRupbasanJakartaBarat
HumasRupbasanJakartaBarat

Dalam sesi rapat internal Kepala Rupbasan Kelas I Jakarta Barat, Muh Mehdi mengungkapkan "Proses identifikasi, penempatan dan pengecekan secara berkala di Gudang Penyimpanan sangat diperlukan untuk memastikan barang-barang ini tetap utuh dalam kondisi baik dan siap digunakan sebagai barang bukti apabila diperlukan dalam proses hukum nantinya" Ungkap Muh Mehdi.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun