Mohon tunggu...
Rupbasan JakartaBarat
Rupbasan JakartaBarat Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan HAM RI

Instansi Pemerintah di bidang hukum

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Komitmen Pelayanan Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dalam Maklumat Pelayanan

13 Oktober 2024   14:44 Diperbarui: 13 Oktober 2024   14:44 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
HumasRupbasanJkartaBarat

Dalam rangka mewujudkan Pelayanan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Jakarta Barat, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, membuat Maklumat Pelayanan dalam menyelenggarakan pelayanan Pemasyarakatan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan Pelayanan publik yang bersih dan melayani serta bebas dari korupsi. 

Jenis Pelayanan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara, yaitu;

  1. Pelayanan Penerimaan, penelitian, penyimpanan, pemeliharaan dan pengamanan Basan dan Baran;
  2. Pelayanan Penggunaan / Pinjam pakai Basan untuk Proses Sidang;
  3. Pelayanan Pengambilan Basan Baran;
  4. Pelayanan Peninjauan Kunjungan Basan Baran;
  5. Pelayanan Informasi dan Pengaduan Basan Baran;

Apabila kami tidak menepati janji maklumat ini, maka kami bersedia menerima sanksi  sesuai dengan peraturan perundang yang berlaku. 

Maklumat tersebut juga terpasang di ruangan Pelayanan Terpadu Satu pintu dan depan tembok gedung Kantor Rupbasan Kelas I Jakarta Barat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun