Tangerang -
Dalam rangka pelaksanaan Program Dukungan Manajemen Unit Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Rupbasan Kelas I Jakarta Barat Ikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan dengan tema "Analisis dan Evaluasi Kebijakan Penunjukan Notaris sebagai Pemegang Protokol Notaris" yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta disaksikan secara virtual diruang kerja masing-masing pegawai pada hari selasa (08/10).Â
Kegiatan Dimulai dengan pembukaan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, R. Andhika Dwi Prasetya. dalam sambutannya Kakanwil mengungkapkan "kegiatan ini menjadi wahana yang bermanfaat untuk operasional notaris dalam tugas kenotariatan dan tentunya kemenkumham berkomitmen melakukan upaya terbaik agar pelayanan kebutuhan kenotariatan dapat berjalan baik sesuai standar dengan upaya-upaya kebijakan yang strategis untuk visi misi tersebut" ungkapnya.Â
Kemudian pembukaan kegiatan oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Dr. Y. Ambeg Paramarta, SH., MSi yang diwakilkan oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Hukum Dan HAM Dr. Novly mengungkapkan "dalam temuan menunjukan pentingnya kewenangan MPD dalam menyimpan protokol notaris yang lebih dari 25 tahun" ungkapnya. "dari kegiatan ini saya berharap hasil analis strategi menjadi landasan yang kuat untuk meningkatkan kualitas kebijakan yang sesuai dengan efektif dan memberi manfaat bagi masyarakat" tambahnya.Â
Selanjutnya penjelasan materi oleh Narasumber Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Kanwil DKI Jakarta, Dr. Yovan Iristia .sekaligus Ketua Tim Analisis Kebijakan Protokol Notaris Dalam materinya Dr. Yovan menjelaskan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Jabatan Notaris.Â
Direktorat Perdata, Dirjen AHU, Kristomo Constantinus yang menyampaikan bahwa Permasalahan yang menjadi perhatian dari Dirjen AHU mengenai penunjukan protokol dan juga tempat penyimpanan oleh para notaris dapat menjadi solusi.Â
Selanjutnya materi terakhir disampaikan oleh Notaris Habib Ajie, menyampaikan Notaris sebagai pemegang protokol wajib untuk menjaga, merawat, memelihara protokol notaris secara fisik dan secara non fisik dengan memberi salinan, tiruan, kutipan jika ada yang meminta, menghadapi gugatan jika digugat atau dilaporkan.Â
Kegiatan ini untuk meningkatkan kompetensi pemahaman pandangan dalam menstrategi kebijakan kenotariatan yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum Dan HAM bersama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta diharapkan bahwa hasil analisis kebijakan yang telah dilakukan dapat menjadi landasan yang kuat bagi penyusunan kebijakan yang lebih baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H