Selanjutnya penjelasan materi oleh Narasumber Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Kanwil DKI Jakarta, Dr. Yovan Iristia .sekaligus Ketua Tim Analisis Kebijakan Protokol Notaris Dalam materinya Dr. Yovan menjelaskan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Jabatan Notaris.Â
Direktorat Perdata, Dirjen AHU, Kristomo Constantinus yang menyampaikan bahwa Permasalahan yang menjadi perhatian dari Dirjen AHU mengenai penunjukan protokol dan juga tempat penyimpanan oleh para notaris dapat menjadi solusi.Â
Selanjutnya materi terakhir disampaikan oleh Notaris Habib Ajie, menyampaikan Notaris sebagai pemegang protokol wajib untuk menjaga, merawat, memelihara protokol notaris secara fisik dan secara non fisik dengan memberi salinan, tiruan, kutipan jika ada yang meminta, menghadapi gugatan jika digugat atau dilaporkan.Â
Kegiatan ini untuk meningkatkan kompetensi pemahaman pandangan dalam menstrategi kebijakan kenotariatan yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum Dan HAM bersama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta diharapkan bahwa hasil analisis kebijakan yang telah dilakukan dapat menjadi landasan yang kuat bagi penyusunan kebijakan yang lebih baik.