Pemenuhan sarana prasarana yang menunjang tusi pengelolaan merupakan suatu bagian dalam meningkatkan kinerja dan sinergitas dalam pengelolaan basan baran dan mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik dalam menjalankan tusi kementerian hukum dan ham dan amanat undang-undang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!