Tangerang -
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) adalah sebuah institusi negara yang berada di bawah Kemenkumham RI yang melakukan proses pemeliharaan, perawatan dan pengamanan terhadap semua benda sitaan dan barang rampasan dengan tujuan untuk menjaga dan memastikan kualitas dan mutu dari benda sitaan dan barang rampasan tersebut tidak berkurang.
Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 16 Tahun 2014 juga menjelaskan tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara hal Penempatan Basan dan Baran di rupbasan mesti memiliki gudang khusus penyimpanan Hewan dan Tumbuhan.
Pada kenyataannya banyak Rupbasan yang hanya memiliki 2 (dua), atau 3 (tiga) jenis gudang saja dan belum memenuhi standar ideal sebagai suatu Rupbasan. Maka pada tahun 2024 dan memiliki area yang luas untuk pemenuhan gudang penyimpanan lainnya maka Rupbasan Kelas I Jakarta Barat telah membangun Gudang Penyimpanan Khusus Hewan Dan Tumbuhan.
Pemenuhan kelengkapan gudang khusus hewan dan tumbuhan ini merupakan bagian dari implementasi terhadap ketentuan yang mengatur tentang Rupbasan dalam rangka pengelolaan semua benda dan barang yang disita oleh negara. Dalam sesi peresmian sarana dan prasarana oleh Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, R. Andhika Dwi Prasetya, Kepala Rupbasan Kelas I Jakarta Barat  Muh Mehdi mengungkapkan "Pemenuhan Gudang Khusus Hewan dan Tumbuhan ini merupakan core bussines dari implementasi persyaratan pengelolaan barang sitaan dan rampasan negara dan itu harus diwujudkan dalam standar tusi internal kami" ungkapnya.