Mohon tunggu...
Rupbasan JakartaBarat
Rupbasan JakartaBarat Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan HAM RI

Instansi Pemerintah di bidang hukum

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Dalam Pemenuhan Standar Tusi Layanan Penyimpanan Rupbasan Kelas I Jakarta Barat Bangun Mandiri Gudang Khusus Hewan Dan Tumbuhan

4 Oktober 2024   17:10 Diperbarui: 4 Oktober 2024   17:19 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tangerang -

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) adalah sebuah institusi negara yang berada di bawah Kemenkumham RI yang melakukan proses pemeliharaan, perawatan dan pengamanan terhadap semua benda sitaan dan barang rampasan dengan tujuan untuk menjaga dan memastikan kualitas dan mutu dari benda sitaan dan barang rampasan tersebut tidak berkurang.

HumasRupbasanJakartaBarat
HumasRupbasanJakartaBarat

HumasRupbasanJakartaBarat
HumasRupbasanJakartaBarat

Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 16 Tahun 2014 juga menjelaskan tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara hal Penempatan Basan dan Baran di rupbasan mesti memiliki gudang khusus penyimpanan Hewan dan Tumbuhan.

HumasRupbasanJakartaBarat
HumasRupbasanJakartaBarat

Pada kenyataannya banyak Rupbasan yang hanya memiliki 2 (dua), atau 3 (tiga) jenis gudang saja dan belum memenuhi standar ideal sebagai suatu Rupbasan. Maka pada tahun 2024 dan memiliki area yang luas untuk pemenuhan gudang penyimpanan lainnya maka Rupbasan Kelas I Jakarta Barat telah membangun Gudang Penyimpanan Khusus Hewan Dan Tumbuhan.

HumasRupbasanJakartaBarat
HumasRupbasanJakartaBarat

Pemenuhan kelengkapan gudang khusus hewan dan tumbuhan ini merupakan bagian dari implementasi terhadap ketentuan yang mengatur tentang Rupbasan dalam rangka pengelolaan semua benda dan barang yang disita oleh negara. Dalam sesi peresmian sarana dan prasarana oleh Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, R. Andhika Dwi Prasetya, Kepala Rupbasan Kelas I Jakarta Barat  Muh Mehdi mengungkapkan "Pemenuhan Gudang Khusus Hewan dan Tumbuhan ini merupakan core bussines dari implementasi persyaratan pengelolaan barang sitaan dan rampasan negara dan itu harus diwujudkan dalam standar tusi internal kami" ungkapnya.

HumasRupbasanJakartaBarat
HumasRupbasanJakartaBarat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun