Mohon tunggu...
Rupbasan JakartaBarat
Rupbasan JakartaBarat Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan HAM RI

Instansi Pemerintah di bidang hukum

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Perawatan dan Pemeliharaan dengan Pemanasan Aki Mesin Mobil dan Pengisian BBM Pada Kendaraan Sitaan

25 September 2024   17:09 Diperbarui: 25 September 2024   17:16 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tangerang -

Dalam rangka menjaga mutu dan nilai ekonomis dari barang sitaan yang dititipkan, Rupbasan Kelas I Jakarta Barat, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta lakukan kegiatan perawatan dan pemeliharaan pada beberapa unit barang sitaan agar tetap dalam keadaan bersih, terawat dan sebagai wujud kinerja dengan menerapkan tata nilai PASTI pada hari rabu (25/09).

HumasRupbasanJakartaBarat
HumasRupbasanJakartaBarat

Kegiatan perawatan dan pemeliharaan kali ini dilakukan oleh Staf Subsi Administrasi dan Pengelolaan dengan kegiatan terfokus pada pemanasan mesin kendaraan, pengisian bahan bakar pada kendaraan yang kurang dan penyimpanan kendaraan dengan cover plastik pada kendaraan roda 4 titipan Kejaksaan Negeri Tangerang Dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

HumasRupbasanJakartaBarat
HumasRupbasanJakartaBarat

Tusi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah Menyimpan dan mengelola barang sitaan dan rampasan negara, dalam hal ini Rupbasan Kelas I Jakarta Barat sebagai tempat untuk menempatkan barang sitaan ke suatu tempat yang aman, dengan penjagaan yang ketat dan barang sitaan dipelihara selama proses sampai akhir persidangan, dengan tujuan agar barang sitaan tidak rusak atau hilang selama proses peradilan sedang berlangsung, sehingga nilai dan fungsinya tetap terjaga.

HumasRupbasanJakartaBarat
HumasRupbasanJakartaBarat

Perawatan dan pemeliharaan ini merupakan salah satu bagian dari tugas dan fungsi Rupbasan dalam mengelola basan dan baran. Dengan adanya pemeliharaan ini diharapkan dapat meminimalisir depresiasi dari basan baran itu sehingga menghidari terjadinya kerugian negara serta memberikan kepastian dan jaminan bagi pihak yang sedang terlibat dalam permasalahan hukum. 

HumasRupbasanJakartaBarat
HumasRupbasanJakartaBarat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun