Tangerang -
Rupbasan Kelas I Jakarta Barat Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta kembali melaksanakan kegiatan Layanan Pengeluaran Barang sitaan berupa 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Mio Warna Biru sesuai surat perintah Kejaksaan Negeri Tangerang pada hari rabu (18/09).
Pengeluaran barang sitaan yang ditandatangani oleh Kepala Rupbasan Kelas I Jakarta Barat Muh Mehdi berjalan dengan lancar tanpa hambatan. Rupbasan Kelas I Jakarta Barat selain menerapkan Inovasi Cling dalam pelayanan di setiap basan baran yang masuk dan keluar kali ini Rupbasan Kelas I Jakarta Barat menerapkan Inovasi Silayar Basan pada barang sitaan keluar, yaitu inovasi barang sitaan yang apabila kondisinya tidak bisa dihidupkan akan diantar oleh Petugas Rupbasan ke tempat pemilik kendaraan sebagai bentuk pelayanan prima terhadap masyarakat dan stakeholder.Â
Berdasarkan Putusan dari Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor putusan 618/Pid.B/2024/ PN.Tng tertanggal 20 Juni 2024 menyatakan untuk kepentingan eksekusi putusan menyerahkan kembali barang bukti kepada pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang untuk segera dikembalikan kepada pihak  yang menerima barang sitaan tersebut sesuai Putusan Pengadilan Negeri tangerang.
Rupbasan Kelas I Jakarta Barat Pasti Amanah (Akuntabel, Melayani, Aman, Nyaman, Adaptif, Harmonis).