Mohon tunggu...
Rupbasan JakartaBarat
Rupbasan JakartaBarat Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan HAM RI

Instansi Pemerintah di bidang hukum

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kepala Rupbasan Jakbar Menandatangani Penandatanganan Komitmen Bersama Gerakan Antikorupsi

18 September 2024   15:35 Diperbarui: 18 September 2024   15:35 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

HumasKanwilKemenkumham
HumasKanwilKemenkumham

Narasumber kegiatan Kadiv Pemasyarakatan mengundang dari  Ombudsman Perwakilan DKI Jakarta, Dedy Irsan dan Koordinanor Pokja Pencegahan Satgas Saber Pungli Kemenkopolhukam, Nugroho,  Asisten Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Muhammad Fauzi. Kegitan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab.

HumasKanwilKemenkumham
HumasKanwilKemenkumham

Untuk mewujudkan anti korupsi diperlukan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat, baik dari kalangan pemerintah, swasta, maupun masyarakat umum. Selain itu, pendidikan anti korupsi juga merupakan bagian penting dalam upaya anti korupsi meningkatkan pemahaman dan kesadaran bagi para pembuat kebijakan dan pembina pelaksana teknis tentang pentingnya pencegahan tindak pidana korupsi di unit kerja masing-masing. 

HumasRupbasanJakartaBarat
HumasRupbasanJakartaBarat

Pejabat Struktural Kasubsi Pengamanan Dan Pengelolaan Rupbasan Kelas I Jakarta Barat, Musolikhan sebagai peserta Kegiatan Penyuluhan Gerakan Anti Korupsi Tahun Anggaran 2024

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun