Tangerang -
Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan (Adpel) Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat melaksanakan penelitian serta identifikasi terhadap barang sitaan yang telah diserahkan dari pihak Kejaksaan Negeri Tangerang. Penelitian ini dilakukan oleh staf Adpel Rupbasan Kelas I Jakarta Barat pada hari senin (17/09) .
Identifikasi penelitian dilakukan untuk memverifikasi dan memastikan keaslian serta kuantitas benda sitaan dari bentuk, keabsahan rangka dan mesin, kecacatan dan terdokumentasi guna ketertiban dalam administrasi barang sitaan yang dititipkan. Proses penelitian ini dijalankan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dan mengacu pada standar yang berlaku di Rupbasan Kelas I Jakarta Barat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa benda sitaan yang telah diterima dan disita ditempat penyimpanan Rupbasan Kelas I Jakarta Barat adalah benda sitaan yang sah, telah terdokumentasi dengan baik serta kelengkapan dalam ketertiban administrasi.
Kemudian dalam meningkatkan Tata Kelola Basan Baran yang lebih baik dan maksimal Rupbasan Kelas I Jakarta Barat menerapkan Inovasi Cling (pembersihan pada kendaraan sebelum ditempatkan) pada setiap basan yang disita setelah proses verifikasi identifikasi penelitian, penilaian, penaksiran selesai dilakukan.
Proses penelitian merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan akurasi pengelolaan benda sitaan ditambah tata kelola yang lebih baik dengan penerapan Inovasi Cling sebagai bagian untuk menjaga mutu dan kualitas barang sitaan dengan peran dari Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dalam menjalankan tupoksi dengan lebih profesionalisme dan penuh rasa tanggung jawab.
Segala bentuk layanan kami tidak dipungut biaya dan gratis.Â
Rupbasan Kelas I Jakarta Barat Pasti AMANAH (Akuntabel, Melayani, Aman, Nyaman, Adaptif, Harmonis)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H