Jakarta -
Kegiatan FGD (Focus Group Discussion) MAHKUMJAKPOL (Mahkamah Agung, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian) terus berlanjut dari tahun ke tahun berikutnya dan bahkan menjadi agenda rutin. Tentu yang dibahas adalah persoalan hak asasi manusia pada tahanan dan di antaranya belum adanya standarisasi pengelolaan barang sitaan dan barang rampasan di masing-masing Rupbasan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengadakan kegiatan (FGD) Fokus Group Discussion dengan tema "Sinkronisasi Administrasi Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu" yang bertempat di Grand Mercure, Harmoni Jakarta, rabu (28/08).
Acara dibuka dengan sambutan Direktur Pelayanan Tahanan Anak dan Pengelolaan Basan Baran, Bapak Mhd. Jahari Sitepu. "Dengan kegiatan ini terselenggaran diharapkan dapat mengurangi potensi penyimpangan dalam pengelolaan basan baran. Langkah ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi di sektor hukum" ujarnya.
Kepala Rupbasan Kelas I Jakarta Barat Muh Mehdi beserta Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Se-DKI mengikuti kegiatan dimaksud untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Salah satu langkah yang sedang dilakukan adalah sinkronisasi administrasi pelayanan tahanan dan pengelolaan barang sitaan negara (basan baran).
Penanganan basan baran sering kali kurang efisien karena masih adanya tumpang tindih kewenangan antar instansi dan kurangnya koordinasi yang efektif. Hal ini tidak jarang mengakibatkan penundaan dalam proses hukum dan bahkan potensi kerugian negara. Ka. Rupbasan Kelas I Jakarta Barat, Muh Mehdi berpendapat "Kegiatan  MAHKUMJAKPOL ini melibatkan berbagai pihak, termasuk kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan rupbasan, diharapkan dengan kolaborasi yang lebih baik dapat  meningkatkan koordinasi antara instasi  dalam rangka persamaan persepsi antara aparat penegak hukum dalam ketatalaksanaan sistem peradilan pidana yang lebih bersifat teknis, harmonisasi dan sinkronisasi penegakan hukum dan hak asasi manusia yang lebih baik kepada masyarakat, " Ujarnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H