Mohon tunggu...
Rupbasan JakartaBarat
Rupbasan JakartaBarat Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan HAM RI

Instansi Pemerintah di bidang hukum

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Tingkatkan Koordinasi Antaraparat Penegak Hukum Kepala Rupbasan Ikuti Giat FGD Mahkumjakpol

28 Agustus 2024   14:12 Diperbarui: 28 Agustus 2024   14:18 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jakarta -

Kegiatan FGD (Focus Group Discussion) MAHKUMJAKPOL (Mahkamah Agung, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian) terus berlanjut dari tahun ke tahun berikutnya dan bahkan menjadi agenda rutin. Tentu yang dibahas adalah persoalan hak asasi manusia pada tahanan dan di antaranya belum adanya standarisasi pengelolaan barang sitaan dan barang rampasan di masing-masing Rupbasan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengadakan kegiatan (FGD) Fokus Group Discussion dengan tema "Sinkronisasi Administrasi Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu" yang bertempat di Grand Mercure, Harmoni Jakarta, rabu (28/08).

HumasKemenkumham
HumasKemenkumham

Acara dibuka dengan sambutan Direktur Pelayanan Tahanan Anak dan Pengelolaan Basan Baran, Bapak Mhd. Jahari Sitepu. "Dengan kegiatan ini terselenggaran diharapkan dapat mengurangi potensi penyimpangan dalam pengelolaan basan baran. Langkah ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi di sektor hukum" ujarnya.

HumasKemenkumham
HumasKemenkumham

Kepala Rupbasan Kelas I Jakarta Barat Muh Mehdi beserta Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Se-DKI mengikuti kegiatan dimaksud untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Salah satu langkah yang sedang dilakukan adalah sinkronisasi administrasi pelayanan tahanan dan pengelolaan barang sitaan negara (basan baran).

HumasKemenkumham
HumasKemenkumham

HumasKemenkumham
HumasKemenkumham

Penanganan basan baran sering kali kurang efisien karena masih adanya tumpang tindih kewenangan antar instansi dan kurangnya koordinasi yang efektif. Hal ini tidak jarang mengakibatkan penundaan dalam proses hukum dan bahkan potensi kerugian negara. Ka. Rupbasan Kelas I Jakarta Barat, Muh Mehdi berpendapat "Kegiatan  MAHKUMJAKPOL ini melibatkan berbagai pihak, termasuk kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan rupbasan, diharapkan dengan kolaborasi yang lebih baik dapat  meningkatkan koordinasi antara instasi  dalam rangka persamaan persepsi antara aparat penegak hukum dalam ketatalaksanaan sistem peradilan pidana yang lebih bersifat teknis, harmonisasi dan sinkronisasi penegakan hukum dan hak asasi manusia yang lebih baik kepada masyarakat, " Ujarnya.

HumasKemenkumham
HumasKemenkumham

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun