Mohon tunggu...
Rupbasan JakartaBarat
Rupbasan JakartaBarat Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan HAM RI

Instansi Pemerintah di bidang hukum

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Tindak Lanjut Pemenuhan P2HAM Pada Satker Rupbasan Kelas I Jakarta Barat

25 Agustus 2024   13:02 Diperbarui: 25 Agustus 2024   13:07 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
humas/KunjunganDirDisenimasiHAMKeRupbasanJakartaBarat

Tangerang -

Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) semakin marak di Unit Pelaksana Teknis Kementerian Hukum Dan Ham RI. Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 lebih terfokus pada pelayanan publik kepada kelompok rentan (disabilitas, ibu hamil dan menyusui, anak, dan lansia). 

humas/MaklumatPelayananRupbasanJakartaBarat
humas/MaklumatPelayananRupbasanJakartaBarat

Kini Rupbasan Kelas I Jakarta Barat Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta turut ambil bagian dalam menegaskan komitmen pelaksanaan P2HAM, untuk memastikan bahwa hak-hak anak, khususnya anak-anak dengan disabilitas, dihormati dan dipenuhi dengan baik, sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam pelayanan publik. 

humas/KunjunganDirDisenimasiHAMKeRupbasanJakartaBarat
humas/KunjunganDirDisenimasiHAMKeRupbasanJakartaBarat

Sebelumnya Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Gusti Ayu Putu Suwardani, mengunjungi Rupbasan Kelas I Jakarta Barat, kegiatan dimaksud bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berpedoman pada prinsip HAM. Dalam pernyataannya "Semua data dukung Pemenuhan P2HAM itu tidak sulit apabila sudah dimengerti dan pemenuhan P2HAM menyeluruh di seluruh Indonesia karena bagi Satker Kemenkumham itu wajib ada", kata Gusti Ayu. 

humas/SarprasP2HAMRupbasanJakartaBarat
humas/SarprasP2HAMRupbasanJakartaBarat

Dalam hal ini Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dalam beberapa minggu terakhir giat melengkapi data dukung, indikator pemenuhan Pelayanan Publik Berbasis Hukum (P2HAM), maupun melengkapi sarana dan prasarana pemenuhan P2HAM yang dilihat dari a. Kriteria : Ketersediaan Aksesibilitas, b. Kriteria: Ketersediaan Sarana Prasarana dan c. Kriteria: Ketersediaan Sumber Daya Manusia atau Petugas. 

humas/AksesibilitasP2HAMRupbasanJakartaBarat
humas/AksesibilitasP2HAMRupbasanJakartaBarat

Pemenuhan P2HAM merupakan bagian dari komitmen Rupbasan Kelas I Jakarta Barat untuk meningkatkan kualitas layanan publik yang ramah HAM sesuai dengan standar yang telah ditetapkan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam pelayanan publik. Sebagai penutup, Muh Mehdi menambahkan "agar penerapan HAM di Rupbasan Kelas I Jakarta Barat menjadi lebih maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan berbasis HAM". tambahnya. 

humas/Petugas/SarprasP2HAMRupbasanJakartaBarat
humas/Petugas/SarprasP2HAMRupbasanJakartaBarat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun