Tangerang -
Kepala Rupbasan Kelas I Jakarta Barat Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Muh Mehdi beserta jajaran mengikuti kegiatan sosialisasi Draf Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Hukum dan HAM di ruang Aula Saharjo Kantor Rupbasan kelas I Jakarta Barat. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI dan diikuti secara Virtual oleh seluruh Kanwil Kemenkumham dan Unit Pelaksana Teknis Kemenkumham RI.Â
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam mengenai kode etik dan kode perilaku yang harus dipatuhi oleh seluruh pegawai Kementerian Hukum dan HAM guna meningkatkan profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas dan merupakan langkah penting dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran pegawai mengenai pentingnya etika dan perilaku yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian.
Kepala Biro SDM Sekjen, Supartono, S.H., M.H. membuka kegiatan pada hari ini. Beliau menyampaikan bahwa dengan adanya Permenkumham terbaru ini diharapkan pegawai Kemenkumham dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan Core Value ASN Ber-AKHLAK dengan mempertimbangkan kode etik dan kode perilaku ASN.Â
Dalam kegiatan tersebut, para peserta diberikan penjelasan mendetail mengenai isi draf peraturan baru yang diharapkan akan segera diberlakukan. Muh Mehdi mewakili Rupbasan Kelas I Jakarta Barat menyatakan bahwa "Sosialisasi ini menjadi langkah awal dalam memastikan bahwa setiap pegawai memiliki pemahaman yang mendalam tentang tanggung jawab profesional mereka dan tugas mereka dalam pelayanan publik di masyarakat" ujarnya.Â
Acara ini juga memberikan kesempatan bagi para peserta untuk berdiskusi dan bertukar pengalaman mengenai penerapan kode etik dan perilaku dalam konteks pekerjaan sehari-hari. Diskusi ini diharapkan dapat memperkaya pemahaman kolektif dan memperkuat komitmen terhadap standar-standar yang telah ditetapkan. "Diharapkan, melalui kegiatan sosialisasi ini, setiap pegawai Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dapat lebih memahami pentingnya menjaga etika dan perilaku yang baik dalam menjalankan tugasnya demi terciptanya pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat dan pemasyarakatan yang berkeadilan", tambah Muh Mehdi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H