Mohon tunggu...
Rupbasan JakartaBarat
Rupbasan JakartaBarat Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan HAM RI

Instansi Pemerintah di bidang hukum

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kemenkumham DKI Jakarta Perkuat Perlindungan Hukum Afwezigheid di Palembang

23 Agustus 2024   10:59 Diperbarui: 23 Agustus 2024   11:02 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Palembang -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta menegaskan pentingnya peran hukum yang menjadi salah satu fungsi Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta dalam melindungi hak keperdataan masyarakat melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Harper Hotel, Palembang, Kamis (22/8). Diskusi ini secara khusus membahas Boedel Afwezigheid, atau harta kekayaan yang pemiliknya dinyatakan tidak hadir. 

HumasKanwilKemenkumhamDKIJakarta
HumasKanwilKemenkumhamDKIJakarta

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya, menekankan bahwa jaminan kepastian hukum bagi pemohon Afwezigheid harus menjadi prioritas utama. Ia menyoroti minimnya pengetahuan masyarakat tentang pengaturan Afwezigheid, sehingga perlunya sosialisasi yang terus menerus dan berkesinambungan.

HumasKanwilKemenkumhamDKIJakarta
HumasKanwilKemenkumhamDKIJakarta

Dalam sambutannya, Andika menggarisbawahi pentingnya kerja sama lintas sektor untuk mengatasi hambatan administratif dalam proses pengurusan Afwezigheid. Ia juga menekankan perlunya pemahaman yang lebih baik di antara penegak hukum dan instansi terkait mengenai pengelolaan harta orang yang tidak diketahui keberadaannya, agar tetap berada dalam pengelolaan negara melalui Balai Harta Peninggalan (BHP). 

HumasKanwilKemenkumhamDKIJakarta
HumasKanwilKemenkumhamDKIJakarta

"BHP Jakarta, sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah Kementerian Hukum dan HAM, secara teknis bertanggungjawab kepada Direktorat Administrasi Hukum Umum dan secara administratif bertanggungjawab kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta memiliki peran penting dalam menjalankan tugasnya sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2021," ujar Andika.

R. Andika menjelaskan bahwa BHP Jakarta bertanggung jawab atas pengurusan harta peninggalan, termasuk harta yang pemiliknya dinyatakan tidak hadir. Ia juga menjelaskan bahwa tugas BHP mencakup berbagai fungsi, mulai dari perwalian, pengampuan, hingga pengurusan harta peninggalan yang tidak terurus. Khusus untuk Afwezigheid, pengaturan ini diatur dalam Pasal 463 hingga Pasal 495 KUH Perdata, yang mengatur tentang keadaan di mana seseorang meninggalkan tempat tinggalnya tanpa diketahui keberadaannya. 

HumasKanwilKemenkumhamDKIJakarta
HumasKanwilKemenkumhamDKIJakarta

Andika berharap, melalui FGD ini, para peserta dapat memahami bahwa BHP dapat menjadi solusi hukum bagi pihak-pihak yang terkait dengan seseorang yang dinyatakan tidak hadir. "Sinergitas antara BHP Jakarta dan instansi terkait sangat diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BHP dalam memberikan layanan kepada masyarakat," tambahnya. 

FGD ini tidak hanya membuka ruang diskusi, tetapi juga menjadi momentum untuk refleksi mendalam terkait tantangan hukum yang ada. Dengan partisipasi aktif dari berbagai pihak, R. Andika optimis bahwa acara ini akan menjadi titik awal untuk perbaikan sistem hukum, khususnya dalam pengurusan dan pengelolaan Afwezigheid.

HumasKanwilKemenkumhamDKIJakarta
HumasKanwilKemenkumhamDKIJakarta

Humas Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta

Contact Person:

Sukino

Kepala Bagian Program dan Humas

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun