Tangerang -
Guna memperkuat sinergitas dalam pengelolaan barang bukti sitaan Rupbasan Kelas I Jakarta Barat Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta melaksanakan Penandatanganan Perjanjian kerjasama (PKS) Dengan Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota, senin (05/08/2024).Â
Kegiatan dilaksanakan di Aula Saharjo Kantor Rupbasan Kelas I Jakarta Barat pukul 13.00 WIB. Dihadiri oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, SH, S.I.K, M. Si didampingi Kompol Budi Harjono, SH (Kasat Tahti), Kompol Endy Mahandika, SH, MM (Ps. Kabag Ops), AKP Nurjaya, SH (Plt. Kasi Kum) dan AKP Suyatno, SH, MH (Ps Kapolsek Tangerang) beserta jajaran.
Kegiatan dimulai dengan doa oleh Kasubsi Pengamanan dan Pengelolaan Musolikhan. Pada kesempatan yang sama, Kepala Rupbasan Kelas I Jakarta Barat (Muh. Mehdi) selaku Pihak Pertama tersebut dalam PKS membuka acara dengan memberi sambutan pada Pihak Polres Metro Tangerang Kota menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Metro Tangerang Kota beserta jajaran telah hadir memenuhi undangan penandatanganan perjanjian kerjasama PKS tersebut terutama dalam kerjasama pengelolaan barang bukti sitaan negara yang menjadi sorotan. "sehingga dalam pengelolaan barang bukti sitaan dapat lebih efektif dan berlandaskan HAM" tambah Muh. Mehdi dalam sambutannya.
Kemudian acara dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pihak Pertama Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dan pihak kedua dari Polres Metro Tangerang Kota, dilanjutkan dengan sesi foto bersama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H