Mohon tunggu...
Rupbasan JakartaBarat
Rupbasan JakartaBarat Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan HAM RI

Instansi Pemerintah di bidang hukum

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Koordinasi antar Aparat Penegak Hukum Guna Terciptanya Sinergi dalam Penanganan Barang Bukti Perkara

27 Juli 2024   10:22 Diperbarui: 27 Juli 2024   10:31 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tangerang -

  •  Jajaran Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat bertandang ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Kamis (25/07). Pada kesempatan ini Kepala Rupbasan Kelas I Jakarta Barat, Muhammad Mehdi didampingi oleh Kepala Subsi Administrasi Dan Pemeliharaan Setiyo Sujarwo dan petugas Staf Pengelola Basan Baran diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang Bpk. I Ketut Maha Agung, S.H.,M.H. didampingi oleh Kepala Seksi pengelolaan Barang Bukti Dan Rampasan, Bpk. Naseh, S.H. M.H.

  • Pelaksanaan Kegiatan koordinasi bertempat di ruangan Kepala  Kejaksaan Negeri Tangerang. dengan pembahasan  terkait  basan baran yang telah lama disimpan  dan sebagai pelaporan berkelanjutan dalam proses mutasi aktif registrasi   Sistem Database Pemasyarakatan. Pelaksanaan kegiatan berjalan dengan lancar disambut baik dan hangat oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang dan siap merespons dengan tindak lanjut yang akan dilakukan dalam pemecahan  pengelolaan basan baran yang telah dititipkan.

Humas
Humas
  • Kunjungan kerja ini juga meningkatkan kerjasama antar Aparat Penegak Hukum guna terciptanya sinergi yang baik dalam penanganan Barang Bukti perkara. "Dengan bersinergi aktif dengan pihak APH Kami berharap basan/baran yang dititipan yang disimpan di Rupbasan dapat dieksekusi secara tepat sesuai dengan waktu putusannya"  tambah Muh. Mehdi.

Humas
Humas

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun