Mohon tunggu...
Rupbasan Palembang
Rupbasan Palembang Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Akun Kantor

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) kelas I Palembang adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dibawah Kementerian Hukum dan HAM RI.

Selanjutnya

Tutup

Palembang

Rupbasan Palembang Lakukan Pemeliharaan Rumah dan Pekarangan Rampasan KPK

4 Juli 2024   12:11 Diperbarui: 4 Juli 2024   12:19 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Petugas Rupbasan Palembang memasang banner larangan buang sampah/dok. pri

PALEMBANG - Petugas Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Palembang lakukan pemeliharaan rutin Basan Baran. Pemeliharaan kali ini di lingkungan luar gudang tempat penyimpanan Benda Sitaan (Basan) dan Barang Rampasan Negara (Baran), Rabu (03/07/24). Lokasi rumah dan pekarangan yang dilakukan pemeliharaan adalah berlokasi di Perumahan Griya Pesona, Desa Limau, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin.

Petugas Rupbasan Palembang menyapu halaman rumah/dok. pri
Petugas Rupbasan Palembang menyapu halaman rumah/dok. pri
Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan, Hariyanto mengatakan bahwa rumah dan pekarangan ini statusnya sudah menjadi Barang Rampasan Negara (Baran) dan sudah berkali-kali dilakukan pelelangan namun belum ada peminatnya. "Satu unit rumah tipe 45 dan satu bidang tanah seluas 109 m ini adalah rampasan KPK dari kasus mantan Bupati Banyuasin periode lalu. Sudah berkali-kali dilakukan pelelangan namun belum ada peminatnya. Kita tetap terus melakukan perawatan agar nilainya tetap terjaga." Ujar Hariyanto.


Lebih lanjut Hariyanto mengatakan bahwa perawatan dan pemeliharaan ini adalah salah satu dari Tugas Pokok san Fungsi (Tupoksi) dari Rupbasan. "Rupbasan sebagai sebuah institusi menjalankan amanah dari UUD 1945 pasal 28H ayat 4. Selain itu juga UU NO.8 1981 tentang Hukum Acara Pidana, kemudian diperjelas dengan PP NO. 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan Kitab Hukum Acara Pidana. Pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 44 ayat (1) disebutkan bawah Benda Sitaan Negara dititipkan di Rupbasan. Mengenai tata cara pengelolaan Basan Baran, ada Permenkumham Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara Pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara." Ujar Hariyanto sembari ikut membersihkan pekarangan rumah.

Dengan adanya kegiatan pembersihan rutin Basan Baran ini tentunya bisa menjaga nilai harga kendaraan dan mengurangi penyusutan yang tinggi.

Petugas Rupbasan Palembang memasang banner larangan buang sampah/dok. pri
Petugas Rupbasan Palembang memasang banner larangan buang sampah/dok. pri

Petugas Rupbasan Palembang menyapu halaman rumah/dok. pri
Petugas Rupbasan Palembang menyapu halaman rumah/dok. pri

Follow IG : @rupbasan_palembang_

FB & Youtube : Rupbasan Palembang

Twitter :@rupbasanplg

CC :
@kemenkumhamri
@kumhamsumsel

#KPK
#RupbasanPalembang
#RupbasanPalembang_Mantul
#KumhamPasti
#KumhamSumsel

Petugas Rupbasan Palembang memotong rumput yang sudah tinggi /dok. pri
Petugas Rupbasan Palembang memotong rumput yang sudah tinggi /dok. pri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Palembang Selengkapnya
Lihat Palembang Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun