PALEMBANG - Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Palembang, Parulian Hutabarat tinjau langsung tanah rampasan titipan dari KPK RI, (05/09/23). Parulian didampingi Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Administrasi dan Pemeliharaan, Hariyanto selaku yang membidangi masalah ini, juga didampingi 3 orang staf.
"Berdasarkan surat dari KPK No. B-1374/PBB.04.00/26/04/2023 tanggal 04 April perihal penitipan Barang Rampasan (Baran) sita eksekusi perkara a.n Ir.H.Ahmad Yani, MM. Serah terima penitipan Basan ini tercatat dalam registrasi Rupbasan Palembang No: W6.Rup01/RBSI/DR/U/04/2023/02 tanggal 05 April 2023. Artinya sudah 5 bulan Baran ini dititipkan dan menjadi tanggung jawab Kita. Menurut informasi terakhir, tanah ini sedang dalam proses lelang oleh KPK RI." Ujar Hariyanto kepada awak Humas Rupbasan Palembang.
FB & Youtube : Rupbasan Palembang
Twitter : @rupbasanplg
CC :
@kemenkumhamri
@kumhamsumsel
#KPK
#RupbasanPalembang
#RupbasanPalembang_Mantul
#KumhamPasti
#KumhamSumsel
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI