Mohon tunggu...
Rupbasan Palembang
Rupbasan Palembang Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Akun Kantor

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) kelas I Palembang adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dibawah Kementerian Hukum dan HAM RI.

Selanjutnya

Tutup

Palembang

Parulian Kunjungi Pos Laka Lantas Demang, Perkenalkan Tus Rupbasan Palembang

4 September 2023   16:02 Diperbarui: 4 September 2023   16:07 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PALEMBANG - Dalam rangka memperkenalkan dan sosialisasikan Tugas dan Fungsi (Tusi) Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Kepala Rupbasan Palembang, Parulian Hutabarat kunjungi Pos Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) di Jln.Demang Lebar Daun - Palembang. Parulian didampingi dengan Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Administrasi & Pemeliharaan (Minhara), Hariyanto beserta 2 orang staf pelaksana, (04/09/23).


Begitu sampai di Pos Laka Lantas, Parulian beserta jajaran disambut oleh Wakil Kepala Pos Pol Laka Lantas, Aiptu Zalpian di ruang tamu. Dalam pembicaraan santai tersebut, Parulian menyampaikan tujuan mereka datang adalah untuk silaturahmi dan memperkuat harmonisasi serta sinergitas antar APH. Selain itu, Parulian juga menyampaikan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Rupbasan sesuai amanat UU.

Dokpri
Dokpri
"Rupbasan secara kedudukan hukum memiliki kekuatan. Seperti UUD 1945 pasal 28H ayat 4 tentang HAM kepemilikan pribadi termasuk yang lagi disita negara. Kemudian di KUHAP Pasal 44 ayat (1) bahwa Benda Sitaan (Basan) dititipkan di Rupbasan. Ada UU NO.8 1981 yang diperjelas di PP NO. 27 1983 tentang pelaksaan UU No.8 tahun 1981, ujar Parulian."


Parulian juga menambahkan bahwa di dalam UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), pada pasal 270 ayat (2) ada kewajiban untuk menyimpan di Rupbasan. "Dalam UU No.22 tahun 2009 tentang LLAJ yang jadi pegangan Polantas, bahwa di pasal 270 ayat (2) bahwa Benda Sitaan disimpan di Rupbasan." Bapak jangan khawatir, masalah perawatan dan keamanannya itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak Rupbasan. Dan kebetupan jarak pos ini ke kantor Rupbasan gak jauh, gak sampai 1 km." Ujar Parulian dalam terangnya.

Zulpian menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungannya. Zulpian pun akan menyampaikan kunjungan serta informasi ini ke atasan untuk menjadi perhatian lebih dari pimpinan, khususnya masala penitipan dan penyimpanan barang bukti terkait pelanggaran Lantas di wilayah Pos Laka Lantas Demang.

Kunjungan ini berlangsung secara hangat dan santai. Di akhir kunjungan, Parulian memberikan brosur pengenalan Rupbasan Palembang. Brosur ini menjelaskan mengenai Tupoksi Rupbasan, dasar hukum yang kuat, dan layanan terpadu di Rupbasan Palembang.

Brosur 1/Dokpri
Brosur 1/Dokpri
Brosur 2/Dokpri
Brosur 2/Dokpri
Follow IG : @rupbasan_palembang_
FB & Youtube : Rupbasan Palembang
Twitter : @rupbasanplg

CC :
@kemenkumhamri
@kumhamsumsel
@ditjenpas

#PolriPresisi
#RupbasanPalembang
#RupbasanPalembang_Mantul
#KumhamPasti
#KumhamSumsel

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Palembang Selengkapnya
Lihat Palembang Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun